Masa pengajuan DIM dari fraksi ke sidang DPR diprediksi berlangsung antara Juli hingga Agustus. ''Jadi, Baznas sebaiknya menyurati seluruh fraksi agar mereka memasukkan usulan zakat pengurang pajak dalam DIM yang akan diajukan fraksi ke sidang,'' kata Dradjad kepada Republika akhir pekan lalu.
Ia mengatakan, bila usulan zakat pengurang pajak baru diajukan setelah pengajuan DIM ke sidang DPR, maka prosesnya akan jauh lebih sulit. Selain itu, setiap fraksi memiliki landasan argumentasi cukup kuat untuk tidak merombak DIM-nya.
Dradjad mengatakan DPR telah menyelesaikan pembahasan amandemen RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yang akan segera disahkan dalam waktu dekat. Selanjutnya, DPR akan membahas RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bila RUU PPh disepakati untuk dibahas terlebih dahulu, kata Dradjad, maka masa pengajuan DIM fraksi ke sidang DPR kemungkinan antara Juli hingga Agustus. Karena itu, proses pembuatan DIM oleh fraksi kemungkinan berlangsung saat ini hingga akhir bulan ini.
Dradjad mengatakan dirinya menyetujui zakat sebagai pengurang pajak. Zakat, katanya, dapat menjadi salah satu instrumen pembangunan kerana zakat berperan dalam mengentaskan kemiskinan. ''Saya pribadi mendukung karena memang seharusnya begitu.''
Sebelumnya, Ketua Umum Baznas, Didin Hafiduddin, meminta DPR menjadikan zakat sebagai pengurang pajak karena zakat berperan dalam pengentasan kemiskinan. Karena itu, ia meminta DPR segera mengamandemen UU Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini, kata Didin, zakat baru ditetapkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) dan bukan sebagai pengurang langsung atas pajak. (Republika, Senin, 18 Juni 2007)