Wednesday, June 20, 2007

Baznas Diminta Usulkan Zakat Pengurang Pajak

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diminta segera menyampaikan usulan zakat pengurang pajak ke seluruh fraksi di DPR. Pasalnya, ungkap anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, fraksi-fraksi DPR saat ini sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk sejumlah UU, termasuk UU Pajak Penghasilan.

Masa pengajuan DIM dari fraksi ke sidang DPR diprediksi berlangsung antara Juli hingga Agustus. ''Jadi, Baznas sebaiknya menyurati seluruh fraksi agar mereka memasukkan usulan zakat pengurang pajak dalam DIM yang akan diajukan fraksi ke sidang,'' kata Dradjad kepada Republika akhir pekan lalu.

Ia mengatakan, bila usulan zakat pengurang pajak baru diajukan setelah pengajuan DIM ke sidang DPR, maka prosesnya akan jauh lebih sulit. Selain itu, setiap fraksi memiliki landasan argumentasi cukup kuat untuk tidak merombak DIM-nya.

Dradjad mengatakan DPR telah menyelesaikan pembahasan amandemen RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yang akan segera disahkan dalam waktu dekat. Selanjutnya, DPR akan membahas RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bila RUU PPh disepakati untuk dibahas terlebih dahulu, kata Dradjad, maka masa pengajuan DIM fraksi ke sidang DPR kemungkinan antara Juli hingga Agustus. Karena itu, proses pembuatan DIM oleh fraksi kemungkinan berlangsung saat ini hingga akhir bulan ini.

Dradjad mengatakan dirinya menyetujui zakat sebagai pengurang pajak. Zakat, katanya, dapat menjadi salah satu instrumen pembangunan kerana zakat berperan dalam mengentaskan kemiskinan. ''Saya pribadi mendukung karena memang seharusnya begitu.''

Sebelumnya, Ketua Umum Baznas, Didin Hafiduddin, meminta DPR menjadikan zakat sebagai pengurang pajak karena zakat berperan dalam pengentasan kemiskinan. Karena itu, ia meminta DPR segera mengamandemen UU Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini, kata Didin, zakat baru ditetapkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) dan bukan sebagai pengurang langsung atas pajak. (Republika, Senin, 18 Juni 2007)

1 comment:

Buku-buku Sekolah said...

Assalamualaikum.
Perkenalkan kami dari PP.Al-Khoiriyah. Kami berencana untuk memotivasi masyarakat di lingkungan daerah kami untuk berzakat. Perlu diketahui, masarakat kami mayoritas adalah petani sawah dengan hasil pertanian padi. Untuk itu, hal-hal yang diperlukan tentang zakat adalah zakat pertanian, khususnya padi. Kami memerlukan informasi penting tentang zakat petanian ini. Secara umum ketentuan zakat pertanian dapat dipahami, namun kami berusaha mengambil alternative teringan bagi masyarakat dalam pembayaran zakat.
1. Tentang ketentuan berapa sebenarnya nisab hasil padi, karena di kalangan ulama berbeda pendapat terlebih setelah di-Kilogram-kan.
2. Diketahui bahwa jika tanpa biaya pengairan prosentase yang harus dizakatkan adalah 10% sementara jika dengan biaya pengairan 5%. Perlu diketahui, di tempat kami daerah pasang surut, dan musim penanaman padi hanya pada musim hujan. Bisa dikatakan secara khusus, tidak diperlukan biaya memasukkan air ke sawah. Justru diperlukan biaya pengeluaran air yang belebih. Memang instalasi infrastruktur dipelukan, seperti saluran air irigasi, namun semua dibangun pemerintah. Biaya-biaya produksi, pengolahan, penanaman dan lain2 tetap diperlukan. Yang menjadi permasalahan, kami ingin menetapkan 5% untuk hasil pertanian di daerah kami, namun kami memerlukan dasar-dasar syariat, Naqli maupun fatwa ulama secara jelas khusus tentang permasalahan di atas.
3. Apakah biaya produksi bisa dipotongkan terlebih dahulu dari hasil panen, sehingga pembayaran zakat tekesan tidak memberatkan? Perlu diketahui, biaya produksi di tempat kami sangat tinggi setiap kali musim tanam sementara hasil belum memuaskan, namun bisa dipastikan telah sampai satu nisab, misalnya 1300kg. Di dalam kitab-kitab klasik, kita temukan zakat dibayarkan sebelum dipotong biaya produksi. Jika memang bisa dipotong telebih dahulu, adakah dasar hukumnya?
4. Tentang kelebihan satu nisab. Misalnya hasil panen 1600kg dan 1 nisab 1300kg, apakah kelebihan 300kg itu turut dizakati?
Kami mohon bantuannya tentang kejelasan masalah2 di atas lengkap dengan kajian dasar-dasar hukumnya. Jika Rumah Zakat memiliki hasil kajian ilmiah tentang permasalahn di atas, kami sangat beterimakasih jika berkenan untuk mengirimkannya kepada kami. Mohon bantuannya di tamaminfo@gmail.com.
Wassalam.