Wednesday, June 20, 2007

Kembangkan Wakaf Berbasis Asuransi Syariah

JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendorong industri asuransi jiwa dan kerugian syariah untuk mengembangkan produk wakaf berbasis asuransi syariah. Produk tersebut berpotensi menggalang dana wakaf dalam jumlah besar. Selanjutnya, dana wakaf digunakan untuk kepentingan produktif. Di antaranya membangun fasilitas infrastruktur untuk publik. ''Kami mendorong pengembangan wakaf berbasis asuransi syariah,'' kata Ketua Umum AASI, Muhaimin Iqbal kepada Republika, Kamis, (7/6).

Iqbal menyebutkan, wakaf tunai memiliki potensi cukup besar dalam mendorong perkembangan perekonomian masyarakat. Namun, saat ini sebagian besar masyarakat hanya memahami berwakaf hanya bisa dilakukan dengan dana besar. Padahal, wakaf dapat dilakukan dengan dana relatif kecil. Hal tersebut dapat dilakukan bila produk wakaf berbasis asuransi syariah tersedia.

Menurut Iqbal, produk wakaf berbasis asuransi syariah dapat dikembangkan perusahaan asuransi jiwa syariah dan perusahaan asuransi kerugian syariah. Rinciannya, produk wakaf berbasis asuransi yang dikembangkan asuransi jiwa syariah berupa asuransi kematian diri. Sedangkan, produk wakaf yang dikembangkan oleh asuransi kerugian syariah berupa asuransi kecelakaan diri (personal accident). ''Jadi, produk ini bisa dikembangkan asuransi life dan non life syariah,'' katanya.

Dengan kedua produk tersebut, masyarakat dapat berwakaf melalui produk tersebut dengan dana relatif kecil. Selanjutnya, bila mereka meninggal dunia, maka dana klaim mereka disumbangkan sebagai dana wakaf. ''Saat ini premi asuransi syariah rata-rata sekitar Rp 150 ribu dengan cover asuransi sekitar Rp 25 juta. Dengan konsep ini, bisa saja dana cover asuransi tersebut disumbangkan sebagai dana wakaf bila pemegang asuransi meninggal dunia. Ini amal jariyah yang tak putus-putus,'' katanya.

Mengenai pengelolaan dana wakaf, menurut Iqbal, dana tersebut selanjutnya hanya akan dikelola untuk tujuan produktif dan kepentingan publik. Salah satunya adalah dana wakaf tersebut dapat digunakan untuk membangun pusat perbelanjaan halal yang seluruh keuntungannya digunakan untuk pengembangan Islam di Indonesia. Selain itu, dana wakaf juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sejumlah fasilitas publik seperti jalan tol. ''Bayangkan bila jalan tol dibangun dengan dana wakaf, tentunya biaya tol tidak akan semahal sekarang dan biaya transportasi menjadi murah,'' katanya.

Terbitkan produk wakaf
Iqbal menyebutkan, produk wakaf berbasis asuransi syariah juga tengah dikembangkan bersama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) dan divisi syariah PT Asuransi Bintang (Bintang Syariah). Dalam produk tersebut, ATK akan memberikan perlindungan risiko asuransi kematian. Sedangkan, Bintang Syariah memberikan perlindungan risiko asuransi kecelakaan diri. ''Rencananya, produk ini akan kita luncurkan Juli,'' katanya.

Direktur Pemasaran ATK Agus Edi Sumanto membenarkan adanya kerja sama pengembangan produk wakaf berbasis asuransi syariah tersebut. Pembuatan produk tersebut dilakukan karena berbagai faktor. Salah satunya adalah untuk memudahkan masyarakat untuk berwakaf.

Selain itu, menurut Agus, permintaan terhadap produk tersebut memang ada. Salah satunya adalah Rumah Zakat Indonesia (RZI) yang berencana menawarkan produk tersebut kepada 40 ribu pembayar zakat (muzakki) rutinnya. ''Peserta atau muzakki di RZI ada sekitar 40 ribu,'' katanya.

Agus menyebutkan, perlindungan risiko yang akan dijadikan sebagai dana wakaf dalam produk tersebut berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Hal tersebut tergantung besaran premi asuransi syariah yang dibayar peserta. ''Karena besaran preminya macam-macam, maka klaim yang dapat dirubah menjadi dana wakaf antara Rp 10-25 juta,'' katanya.

Menurut Iqbal, berdasarkan data AASI per Mei lalu, terdapat sekitar 39 perusahaan asuransi syariah di Indonesia saat ini. Dari jumlah tersebut, perusahaan atau divisi asuransi jiwa syariah terdapat 15 buah. Sementara, sisanya merupakan asuransi kerugian syariah. (Republika, 8 Juni 2007 )


No comments: