Friday, June 22, 2007

Tentang Zakat dan Zakat Profesi

Assalamualaikum wr wb

Ustadz, sehubungan semakin dekatnya bulan ramadhan dan anjuran membayar zakat pada bln tsb, saya mau nanya ttg zakat:

1. Apakah ada istilah zakat profesi di dalam islam? bagaimana hukumnya? (zakat atas penghasilan seorang dokter, lawyer, dosen, dll. Apakah yg kena zakat cuman
petani, pedagang dan penghasil tambang aja?)

2. Apakah perhitungan zakat dilakukan setelah dikurangi nishab, atau tdk?

3. Apakah zakat hanya dikenakan pada kelebihan harta, yaitu pendapatan dikurangi biaya2 atau langsung dikenakan atas pendapatan (misalnya gaji dan pendapatan lain2 berapa x rate zakat, atau pendapatan total - biaya2 kebutuhan pokok, baru x rate zakat?)

4. yg saya tahu zakat hanya dikenakan pada mata uang, emas perak, hasil tani, tambang dan perdagangan saja. Bgm hukum zakat atas saham, tanah, property (rumah tdk untuk dihuni tp untuk investasi)?

5. Bolehkah zakat dibagi sec individu (langsung ke tetangga, misalnya)? Bolehkan di bagi ke saudara yg tdk mampu? apa batasan tdk mampu?

Afwan, pertanyaannya banyak.
Terimakasih banyak

Wassalam
Nisful Laila Usman


Jawaban:

•Suatu harta dikenakan wajib zakat apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

1.Apabila harta itu menjadi miliknya secara penuh, bukan sebagai pinjaman, titipan ataupun gadai

2.Apabila harta itu diinvestasikan (dikembangkan) atau memungkinkan untuk diinvestasikan seperti uang, emas, perak atau surat-surat berharga.

3.Apabila harta itu mencapai nishab zakat (batas minimal kena zakat). Nishab emas, perak, uang, harta bisnis atau yang menyerupainya adalah setara 85 gram (dari emas murni dan 24 karat). Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah 5 Ausaq (setara 652 kg). Adapun nisab ternak adalah tergantung jenis hewannya (unta dan sejenisnya: 5 ekor, Sapi dan sejenisnya: 30 ekor, domba dan sejenisnya: 40 ekor).

4.Apabila harta tersebut merupakan kelebihan (net income) dari kebutuhan pemilik harta dan orang-orang yang ditanggungnya (seperti anak, istri dan orang tua
yang bergantung pada pemilik harta tersebut) selama setahun. Yang dimaksud kebutuhan di sini adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh manusia untuk mempertahankan hidupnya secara layak tanpa berlebihan dan pemborosan.

5.Apabila harta tersebut terbebas dari hutang. Apabila harta tersebut mempunyai beban hutang maka kewajiban zakatnya dikenakan setelah dipotong beban hutang.

6.Apabila harta tersebut dimilikinya selama satu tahun Hijriyah (Haul). Apabila kurang dari itu atau pada saat mencapai satu tahun hartanya berkurang dan tidak
mencapai nishab maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat. Dan dikecualikan dari kewajiban syarat Haul adalah harta pertanian, buah-buahan dan rikaz (harta
karun), pada harta tersebut diwajiban zakat pada saat panen atau menemukannya.
7.Apabila harta itu diperoleh dengan cara halal dan baik karena Allah tidak menerima harta yang diperoleh dengan cara haram. Adapun harta yang diperoleh dengan haram maka itu harus dikembalikan kepada pemiliknya dan apabila tidak tahu maka sebaiknya diinfaqkan pada fasilitas milik ummah/ umum tanpa memberi tahu statusnya. Dan itu bukan zakat tapi mengembalikan hak orang lain kepada pemilik haknya.

Dari syarat-syarat tadi jelaslah harta mana saja yang harus dikeluarkan zakatnya dan harta mana yang tidak dikenakan kewajiban zakat.

•Adapun dasar hukum zakat profesi adalah sebagai berikut:
Para ulama berbeda pendapat tentang dasar hukum zakat profesi, ada yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah mal mustafad (pendapatan dari hasil kerja), dan
ada pula yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah qiyas (dianalogykan) kepada zakat pertanian dan buah-buahan.

Tapi pendapat yang pertama adalah lebih tepat karena lebih sesuai dengan realita dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1.Firman Allah:
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan hasil-hasil yang kami keluarkan dari bumi” QS. Albaqoroh: 267.

2.Hikmah zakat dimana zakat itu diwajibkan pada orang kaya sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits: “ zakat itu diambil dari orang kayanya dan dibagikan kepada orang miskinnya” HR. Bukhory dan Muslim.

•Apakah dalam mal mustafad diperlukan syarat haul?

Para ulama juga berbeda pendapat tentang hal ini tapi pendapat yang paling kuat adalah tidak perlunya haul tapi cukup syarat nishab. Artinya bahwa harta itu
dikenakan zakat saat kita menerimanya dengan syarat bila mencapai nishab.

•Ukuran nishabnya: menurut pendapat yang paling kuat adalah sama dengan zakatnya uang yaitu 85g (dari emas murni dan jenis 24 karat).

•Rate (jumlah) zakat yang harus dikeluarkan dari zakat profesi adalah 2,5 % dari harta yang sudah mencapai nishab dalam pendapat yang paling masyhur.

•Cara mengeluarkannya:

1.Bulanan: bagi mereka yang mempunyai gaji besar dan mencapai nishab maka dibolehkan untuk mengeluarkannya setiap bulan setelah dipotong kebutuhan primer.
2.Tahunan: bagi mereka yang mempunyai gaji kecil (tidak mencapai nishab dengan hitungan bulanan) dianjurkan untuk menjumlahkannya dalam waktu setahun kemudian dikurangi kebutuhan primernya selama setahun, maka apabila harta tersebut masih tersisa dan mencapai nishab maka dia wajib mengeluarkan zakat 2.5%.


•Adapun yang dimaksud dengan “tidak mampu” adalah orang yang tidak mencapai pada derajat standar hidup layak. Dan standar hidup layak itu berbeda-beda dari
satu negara ke negara lain. Di Indonesia mungkin disebut orang yang tidak sampai pada standar hidup layak adalah orang yang penghasilannya kurang dari Rp10,000,-/ hari. Berbeda lagi dengan di negara kuwait, bahwa orang yang tidak sampai pada derajat standar hidup layak adalah orang yang hanya memiliki satu mobil dan dua AC. Di Australia mungkin beda lagi. Jadi standar tidak mampu lebih bersifat pada status
ekonomi dan sosialnya, dan itu bersifat kondisional dan berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Dalam konteks zakat, kelompok yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah ada delapan kelompok. Dua kelompok pertama mewakili orang yang tidak mampu
secara financial, yaitu fakir-miskin, mereka adalah orang yang mempunyai harta tapi tidak mencukupi kebutuhan makan hariannya. Adapun kelompok yang lainnya adalah kelompok yang membutuhkan bantuan karena faktor lainnya seperti faktor hutang,
perantauan, perjuangan di jalan Allah, meraih kebebasan atau faktor revolusi ideologi. Adapun kelompok amil mendapatkan zakat adalah karena faktor etos kerja.
Perlu dicatat, bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya (selain amil) dan orang yang kuat dan sehat sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
“Tidaklah sodaqoh (zakat) itu dihalalkan bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang sehat dan kuat” HR. Lima Imam hadits dan Imam Turmudzi.

•Bolehkan membayarkan zakat pada kerabat?

Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafaqahnya seperti istri, anak dan orang tua yang menjadi tanggungan anaknya dan sebaliknya bahwa seorang istri boleh memberikan zakatnya pada suaminya yang miskin karena suami itu bukan tanggungjawab istrinya. Tapi para ulama berbeda pendapat tentang memberi zakat pada keluarga atau kerabat. Pendapat yang paling kuat
adalah apabila keluarga/kerabat itu diluar tanggung jawabnya maka mereka boleh mendapatkan zakat bahkan dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
“Memberi zakat pada orang misikin itu adalah sodaqoh, adapun memberi zakat kepada kerabat miskin adalah sodaqoh dan perekat silarurahmi” HR. Ahmad dll.

Wallahu a’lam bishwab

Reference:
-Yusuf Qordowy, DR. Fiqh Zakat, Muassasah arrisalah,1994.
-Husain Sakhotah, DR. Attathbiq al mu’asir li fiqh zakat, Dar Manar al haditsah, 2003.

2 comments:

Ria Novita said...

ustadz sy punya sepupu(anak paman) yg menurut penjelasan bukan menjadi tanggungan saya nafkahnya.tapi sudah beberapa tahun ini sepupu tersebut tinggal dgn saya dan sy penuhi kebutuhannya.bolehkah sy menyalurkan zakat saya kepada sepup tersebut?

Sudarusman Nicklas said...

Maaf, saya tinggal di kompleks (perumahan perusahaan tempat kerja) yang rata-rata penghasilannya hampir sama, pertanyaan saya :
1. Bolehkah kita membayar zakat kepada pengurus masjid sebagai kas Masjid?
2. Bolehkah membayar zakat kepada saudara tetapi saudara tsb tidak tinggal dalam kompleks tempat tinggal saya, soalnya orang kompleks rata-rata penghasilannya hampir sama